tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023). Dahlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Semula pemeriksaan Dahlan Iskan dijadwalkan pekan lalu. Namun, ia berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang.
“Betul. Sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir, Kamis. Beliau diperiksa sebagai saksi," demikian pernyataan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis (14/9/2023).
Komisi antirasuah sudah lama mengusut kasus ini. Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi ke publik dan belum menjelaskan konstruksi perkara secara detail. Hal tersebut dilakukan karena KPK masih melengkapi alat bukti.
“Kami sudah ada nama tersangkanya, tetapi belum bisa menyampaikan karena ini masih proses penyidikan,” kata Ali.
Penyidik KPK harus melengkapi alat bukti untuk 120 hari ke depan, sesuai dengan masa penahanan tersangka. Jika penyidik tidak bisa melengkapi alat bukti sesuai batas waktu yang ditentukan, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus itu harus dilepaskan.
Selain Dahlan Iskan, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/6/2022).
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Abdul Aziz